Setidaknya ada lima unsur-unsur persekutuan firma yang terdapat dalam KUH Dagang,
empat di antaranya adalah....
A. menjalankan perusahaan, setiap sekutu firma adalah pengurus, mempunyai
daden van beheren, dan daden van beschiking
B.
adanya nama bersama, menjalankan perusahaan, merupakan persekutuan
perdata, dan sekutu bertanggung jawab secara renteng
C. merupakan persekutuan perdata, sekutu bertanggung jawab secara renteng,
mempunyai pengurus, dan adanya nama bersama
D. setiap sekutu firma adalah pengurus, menjalankan perusahaan, mempunyai
daden van beheren dan daden van beschiking